Tata Cara Menggunakan Kartu BPJS

by - September 11, 2015

Kartu BPJS adalah salah satu program pemerintah dalam bidang kesehatan, tujuannya untuk memberikan fasilitas pengobatan gratis pada semua pemegang kartu BPJS. Demi mensukseskan program kartu BPJS pemerintah pun mewajibkan agar seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) memilikinya, sama wajibnya dengan memiliki KTP.

Animo masyarakat yang tinggi membuat kantor-kantor BPJS (darurat) kewalahan menerima pendaftar, begitu pula dengan Rumah Sakit – Rumah Sakit yang bekerjasama dengan BPJS, bisa dipastikan jumlah pasiennya ikut membludak. Hal itulah yang  membuat Rumah Sakit seringkali membatasi pelayanannya.

Meski terdapat pro dan kontra mengenai kartu BPJS, tak sedikit pula yang telah merasakan manfaatnya.

Bagi yang baru pertama kali mungkin akan merasa sedikit kebingungan mengenai tata cara menggunakannya, karena hanya tahu tata cara penggunaannya dari mulut ke mulut saja. Tak sedikit pula yang pulang dengan kecewa lantaran lupa atau tidak tahu persyaratan apa saja yang dibutuhkan untuk bisa menikmati fasilitas kartu BPJS di Rumah Sakit.

Dan berikut ini adalah tata cara untuk menggunakan fasilitas kartu BPJS di Rumah Sakit
Cara membuat kartu BPJS di kantor BPJS.

  1. Datanglah ke kantor BPJS dengan membawa fotocopy KK (Kartu Keluarga) dan KTP (Kartu Tanda Penduduk)  pendaftar, persiapkan juga nomor rekening yang akan digunakan untuk membayar BPJS.
  2. Ambillah formulir pendaftaran kartu BPJS yang sudah tersedia di meja petugas administrasi.
  3. Isilah formulir pendaftaran kartu BPJS.
  4. Serahkan formulir pendaftaran kartu BPJS beserta fotocopy KK (Kartu Keluarga) dan KTP (Kartu Tanda Penduduk) ke petugas administrasi.
  5. Tunggu di tempat yang sudah disediakan sampai petugas administrasi BPJS memanggil nama pendaftar.
  6. Jawablah pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh petugas administrasi BPJS. Jika ada yang tidak dimengerti bertanyalah.
  7. Ambillah kartu BPJS di kantor BPJS sesuai waktu yang sudah ditentukan oleh petugas.
Cara meminta surat rujukan dari Puskesmas
  1. Datanglah ke Puskesmas dengan membawa kartu BPJS.
  2. Mengantrilah dengan sabar.
  3. Serahkan kartu BPJS dan utarakan keluhan yang diderita pasien serta  alasan  mengapa harus meminta surat rujukan dari Puskesmas.
  4. Tunggu di tempat yang sudah disediakan sampai petugas administrasi Puskesmas memanggil nama pasien.
  5. Ambillah kartu BPJS dan surat rujukan dari Puskesmas.

Cara mendaftar fasilitas kartu BPJS di loket Rumah Sakit
  1. Datanglah ke Rumah Sakit dengan ditemani pendamping.
  2. Bawalah kartu BPJS dan surat rujukan dari Puskesmas ke Rumah Sakit.
  3. Mengantrilah, perhatikan dan pastikan mengantri loket yang benar.
  4. Berikan kartu BPJS dan surat rujukan dari Puskesmas ke petugas loket.
  5. Tunggu di tempat yang sudah disediakan sampai petugas loket memanggil nama pasien.
  6.  Ambillah kartu BPJS dan surat rujukan dari Puskesmas di loket.

Cara mendaftar fasilitas kartu BPJS di Poliklinik
  1. Datanglah ke Poliklinik yang dituju. Bertanyalah jika ragu.
  2. Serahkan kartu BPJS dan surat rujukan Puskesmas ke petugas administrasi di (depan) Poliklinik.
  3. Tunggulah di tempat yang sudah disediakan sampai petugas administrasi memanggil nama pasien.
  4. Masuklah ke dalam ruangan Poliklinik segera setelah dipanggil
  5. Silahkan berkonsultasi kepada dokter atau perawat yang bertugas.
  6. Ambillah kartu BPJS dan surat rujukan dari Puskesmas di petugas administrasi Poliklinik.
  7. Jika petugas administrasi Poliklinik menyodorkan kertas / surat keterangan medis harap ditandatangani oleh pendamping pasien.


  • Surat rujukan dari Puskesmas bisa digunakan berulang kali, asalkan tidak rusak atau hilang. Jika surat rujukan dari Puskesmas rusak atau hilang sebaiknya meminta lagi ke Puskesmas.
  • Sebaiknya pendamping pasien masih merupakan sanak saudara
  • Usahakan untuk membawa perlengkapan pribadi pasien seperti kursi roda, tongkat dll. karena fasilitas yang disediakan Rumah Sakit terbatas.
  • Pastikan untuk membawa kebutuhan pribadi pasien seperti minuman dan makanan ringan karena akan mengantri cukup lama.

Ada beberapa hal yang cukup menggangu (saya) ketika mendatangi kantor BPJS Subang untuk mendaftar pembuatan kartu BPJS, yaitu:
  1. Ketidakhadiran petugas administrasi yang seharusnya bertugas untuk memberikan penjelasan mengenai BPJS dan tata cara mendaftar. Sebagai gantinya ada satpam yang nyambi memberikan penjelasan seadanya.
  2. Tidak adanya nomor urut antrian membuat pendaftar kebingungan dan saling mendahului.
  3. Seringkali pendaftar mendatangi meja petugas BPJS untuk menyela pembicaraan atau sekedar bertanya mengenai BPJS, hal tersebut sangat mengganggu karena dilakukan di tengah-tengah ‘jatah’ berdiskusi pendaftar lainnya.
  4. Tidak adanya loket khusus (beserta petugas) yang khusus melayani pengambilan kartu BPJS.
  5. Minimnya kesadaran pendaftar untuk bertata krama, bisa dilihat dari perilaku salah seorang pendaftar (mungkin) yang (menumpang) tidur berselonjor  di atas kursi tunggu. Parahnya lagi, tidak ada petugas / satpam yang mengawasi.

Jika ditelaah lebih lanjut, program kartu BPJS adalah pemborosan belaka. Bisa dibayangkan ya berapa banyak biaya yang harus dikucurkan untuk membuat kantor-kantor (darurat) BPJS, pembuatan kartu BPJS yang seadanya sampai dengan tetek bengek lainnya. Padahal jika memang ingin mewajibkannya pemerintah cukup menggunakan KTP saja, karena sudah pasti seluruh WNI punya. But anyway, this is it! 6(^.^)9

You May Also Like

0 comments

Feel free to leave some feedback after, also don't hesitate to poke me through any social media where we are connected. Have a nice day everyone~